“Berpacu Maju Menjulang Prestasi”

Misi 1
Mewujudkan mutu kelulusan dengan rata-rata UNBK 7,50, dengan mengembangkan pembelajaran HOTS, PPK, Literasi untuk memenuhi tuntutan dunia kerja.

Selengkapnya

Misi 2
Mewujudkan prestasi OSN, FLS2N, OLSN, dan O2SN Tingkat Kota, Provinsi dan Nasional melalui kegiatan OSIS yang terprogram.

Selengkapnya

Misi 3
Mewujudkan kegiatan PPK melalui kegiatan keagamaan yang terprogram dan berkelanjutan dengan mengutamakan kesetaraan gender.

Selengkapnya

Misi 4
Mewujudkan budaya Senyum, Sapa, Salam (3S), dan menegakkan disiplin sekolah secara berkelanjutan.

Selengkapnya

Misi 5
Mewujudkan warga sekolah yang sadar dan peduli terhadap lingkungan.

Selengkapnya

Misi 6
Mewujudkan suasana pembelajaran yang bersih, nyaman dan ramah lingkungan.

Selengkapnya

Misi 7
Mewujudkan warga sekolah yang berkomitmen untuk menjaga kelestarian dan mencegah kerusakan lingkungan hidup.

Selengkapnya

Misi 8
Mewujudkan prinsip kebhinekaan untuk menciptakan sekolah ramah anak yang menghargai perbedaan.

Selengkapnya

SMPN 5 Tanjungpinang

Video Profil Sekolah

SMP Negeri (SMPN) 5 Tanjungpinang merupakan salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Tanjungpinang, provinsi Kepulauan Riau. Sama seperti sekolah menengah pertama lainnya, sekolah ini memiliki tiga rentang kelas, yaitu kelas VII, VIII, dan IX.

Mulai tahun ajaran 2013-2014 sekolah ini menggunakan Kurikulum 2013 dan menjadi salah satu Sekolah Percontohan Kurikulum 2013.

Berpacu Maju Menjulang Prestasi

Cegah Penyebaran Virus Corona

Kenali cara penularannya

Panik merupakan hal yang wajar. Namun, menjadi tidak wajar apabila kepanikan tersebut menjadi berlebihan. Terlebih Bapak/Ibu Guru menjadi panutan bagi setiap siswa di sekolah. Hendaknya menyikapi penyebaran COVID-19 ini dengan bijak dan pemikiran yang jernih. Kiranya, sudah harus mulai dipikirkan upaya-upaya untuk mencegah COVID-19 di lingkungan sekolah.

Sekolah sebagai tempat berinteraksi antara guru dan siswa seharusnya sudah bersiap melakukan antisipasi penyebaran virus tersebut. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan.